Find Us On Social Media :

Twitter Hapus Ratusan Ribu Akun Terorisme dan Pornografi Anak

By Adam Rizal, Rabu, 19 Desember 2018 | 16:00 WIB

Ilustrasi Twitter terekspos

Twitter melaporkan telah menangguhkan 205.156 akun terorisme sejak enam bulan pertama tahun 2018, terbilang rendah dibandingkan enam bulan terakhir pada 2017 yang mencapai 1,2 juta akun.

Perusahaan media sosial yang dipimpin oleh Jack Dorsey itu juga untuk pertama kalinya merilis statistik tentang akun-akun yang melanggar aturan di platformnya.

Twitter membagi laporannya dalam enam kategori yaitu: penyalahgunaan, eksploitasi seksual anak, tindakan kebencian, informasi pribadi, media sensitif, dan ancaman berbahaya.

Secara total, 6.229.323 akun dilaporkan karena dianggap melanggar aturan Twitter. Jumlah akun yang ditindak, termasuk ditangguhkan, sebesar 605.794 akun.

Selain akun yang terkait dengan terorisme, Twitter juga menangguhkan 487.363 akun yang melanggar aturan terkait eksploitasi seksual anak. Sekitar 97 persen akun dihapus secara proaktif menggunakan teknologi seperti PhotoDNA.

Selain itu, Twitter juga melaporkan bahwa mereka menerima sekitar 504.259 laporan spam setiap bulannya. Angka ini juga merupakan penurunan dibandingkan enam bulan sebelumnya, yang mencapai 868.349 laporan spam.

Cara Laporan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun menyiapkan fasilitas Aduan Konten yang memungkinkan masyarakat bisa melaporkan konten-konten negatif tersebut.

Apalagi kasus serangan teroris di Mako Brimob dan rentetan serangan bom gereja dan Polrestabes Surabaya membuat media sosial "banjir" beragam informasi berupa gambar maupun video terkait.

Masyarakat dapat melaporkan ke Kemkominfo terkait laporan konten-konten negatif di media sosial meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.

Masyarakat hanya perlu melakukan screen capture dan mengirimkan URL link konten negatif di media sosial ke Aduan Konten.

Ada tiga jalur pelaporan konten negatif ini yaitu bisa melalui situs aduankonten.id, alamat surat elektronik di aduankonten@mail.kominfo.go.id, dan nomor WhatsApp 081-1922-4545.

"Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.