Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk Internux ( Bolt), First Media, dan Jasnita Telekomindo, terhitung Jumat (28/12/2018).
Ihwalnya, tiga operator telekomunikasi tersebut masih menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi di 2,3GHz untuk menggelar jaringan 4G LTE. Manajemen Bolt pun angkat bicara soal putusan tersebut.
Dalam keterangan tertulis resmi, Direktur Utama Internux, Dicky Mochtar mengatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menyudahi layanan 4G LTE-nya.
Kendati begitu, Bolt akan menyelesaikan pemenuhan hak pelanggan sesuai dengan yang diamanahkan pemerintah.
Pelanggan akan menerima pengembalian pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai, serta pengembalian pembayaran di awal.
Secara konkrit, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
“Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar,” kata Dicky.
Sementara itu, khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net, akan mendapatkan penawaran diskon 30 persen dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan.
Pelanggan juga bakal digratiskan semua saluran TV kabel selama 3 bulan, dimulai dari paket Rp. 217.300/bulan.
Tak lupa, Bolt juga berterima kasih karena telah diberikan kepercayaan selama ini dari para pelanggan.
“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” kata Dicky.