Find Us On Social Media :

Pemerintah Targetkan Regulasi Ojek Online Kelar dalam Sebulan

By Adam Rizal, Senin, 7 Januari 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi Go-Jek dan Grab di Indonesia

Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi ojek online akan segera selesai dalam kurun waktu kurang dari sebulan supaya para pengemudi online memiliki kepastian hukum.

"Saya harap kurang dari sebulan," kata Menhub Budi Karya Sumadi di acara pelatihan keselamatan berkendara GOJEK di Cakung, Minggu.

Pemerintah harus membuat regulasi ojek online karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek online sebagai sebuah profesi.

Apalagi, saat ini pengemudi ojek online tidak hanya mengantarkan penumpang tetapi juga mengantarkan makanan.

Pemerintah pun harus memberikan dukungan berupa perlindungan secara hukum untuk profesi tersebut.

Regulasi itu akan mencakup tiga hal yaitu keselamatan, tarif dan suspensi atau penangguhan akun. Aspek keselamatan memberikan pengemudi jaminan hukum, tarif mengharus penyedia aplikasi memberikan tarif yang memadai.

Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek online, Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.

Batasan tarif itu akan mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantongi oleh masing-masing pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.

Peraturan pemerintah itu juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan.

Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek online untuk memberikan masukan terkait regulasi ini, setelah itu Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator. Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa mendatang.

Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi untuk mendapat masukan dari kedua belah pihak.