Find Us On Social Media :

Diberikan Janji Palsu, Investor Gugat NVIDIA dan Minta Ganti Rugi

By Adam Rizal, Selasa, 8 Januari 2019 | 17:00 WIB

Diberikan Janji Palsu, Investor Gugat Ganti Rugi ke NVIDIA

Para investor berbondong-bondong menggugat hukum NVIDIA karena NVDIA telah memberikan janji yang menyesatkan terkait tren uang kripto atau mata uang digital.

Sebagai informasi, nilai mata uang kripto anjlok pada tahun ini setelah melewati masa keemasannya.

Sebelumnya, tren uang kripto melonjak tajam dan membuat perangkat kartu grafis laku keras dan sempat langka di pasar.

Para penambang mata uang digital membutuhkan kartu grafis untuk menambang uang kripto atau disebut cryptomining.

Hal itu membuat produk NVIDIA sempat langka di pasar dan harganya meroket sehingga mengguncang bisnis mereka seperti dikutip Tom's Hardware.

Sebaliknya, ketika tren uang kripto ambruk, banyak produk kartu grafis NVIDIA bekas pakai yang dijual murah di pasar dan menyebabkan pasar oversupply kartu grafis NVIDIA.

Akibatnya, NVIDIA dan para investor atau pemegang saham pun merugi. Karena itu, Firma hukum The Schall mengajak para investor yang sempat menanamkan saham di NVIDIA untuk mengajukan gugatan ganti rugi karena NVIDIA gagal menepati janjinya.

The Schall mengajak para investor dan pemegang saham yang diklaim sudah merugi hingga USD100.000 atau senilai sekitar Rp1,4 triliun untuk bersama mengajukan gugatan ganti rugi.

SoftBank Group yang memiliki saham di NVIDIA juga berenca melepasnya dalam jumlah besar.

Bahkan, CEO NVIDIA, Jensen Huang, juga sudah menjual sahamnya dengan keuntungan hingga USD18 juta.

Pada Q4 2018, nilai saham NVIDIA disebut anjlok sebesar 54 persen dan menjadi performa bisnis terburuk selama ini.

Berbeda dari NVIDIA yang berusaha menekan harga produknya supaya tidak meroket saat langka di pasar.

AMD justru memproduksi lebih banyak produk saat tren uang kripto meningkat sehingga masih mengantongi keuntungan.