Find Us On Social Media :

Wajib Distributor Resmi, Xiaomi Indonesia Tolak Servis Ponsel "BM"

By Adam Rizal, Sabtu, 12 Januari 2019 | 12:00 WIB

Steven Shi (Head of Xiaomi South Pacific Region, Xiaomi Indonesia Country Manager) memamerkan Redmi

Peredaran smartphone non-resmi atau kerap diistilahkan “ black market” (BM) masih menjadi isu yang tak kunjung berkesudahan. Hal ini meresahkan pemerintah, sebab transaksi jual-beli tersebut tak berkontribusi ke pendapatan negara.

Di sisi lain, pengguna pun dirugikan karena jaminan garansi yang tak jelas jika terjadi kerusakan purnajual (after sales).

Apalagi, beberapa vendor smartphone tak lagi menerima perbaikan smartphone non-resmi di pusat servis (service center) mereka.

Misalnya saja pabrikan China Xiaomi. Sejak September 2018, Xiaomi bersikap tegas tak menerima perbaikan smartphone rusak untuk produk-produknya yang tak dilabeli stiker “TAM” sebagai distributor resmi.

“Pusat servis resmi Xiaomi tidak lagi menerima perbaikan unit tidak resmi. Kami secara konsisten menghimbau pengguna kami untuk hanya membeli produk resmi karena berbagai alasan, termasuk layanan prioritas untuk software and hardware,” kata Country Manager Xiaomi Indonesia, Steven Shi.

Menurut dia, pengalaman pengguna merupakan hal utama bagi Xiaomi. Produsen yang kerap merilis produk murah dengan spesifikasi tinggi itu mengklaim telah bekerja sama dengan pemerintah, mitra lokal, dan stakeholders lainnya untuk mendorong pembelian produk resmi Xiaomi.

“Memerangi pasar gelap adalah upaya bersama. Bekerja sama dengan pemerintah merupakan hal yang penting bagi keberhasilan pemberantasan pasar gelap secara keseluruhan,” ujarnya.

Sebelum Membeli Penerapan sistem validasi IMEI Setiap tahunnya, kerugian negara akibat peredaran smartphone black market diestimasikan mencapai Rp 1 triliun.

Pada awal 2018, pemerintah mulai mencanangkan kebijakan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk memerangi fenomena ini.

Sistem validasi IMEI memungkinkan pelacakan status sebuah ponsel di Tanah Air, apakah dijual secara resmi atau tidak. Apabila tidak terdaftar dalam sistem validasi, maka dipastikan bahwa perangkat tersebut ilegal dan tak bisa digunakan di Indonesia.

Kebijakan ini masih terus digodok oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustriak (Kemenperin), Kementerian Komunikas dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Implementasinya ditargetkan mulai tahun ini, namun belum ada kepastian tanggalnya.