Find Us On Social Media :

Strategi Mengelola Kebebasan Pendapat Karyawan di Media Sosial

By Wisnu Nugroho, Minggu, 13 Januari 2019 | 11:47 WIB

Perusahaan perlu mencari keseimbangan antara kebebasan pendapat dan regulasi karyawan

Artikel ini telah tayang di InfoKomputer edisi Juli 2018. Kami mempublikasikan ulang untuk mengenang pemikiran tajam Nukman Luthfie, pakar media sosial yang berpulang pada 12 Januari 2019.

Pertengahan Juni 2018, tagar #boikotIndosat menggema. Tagar ini muncul sebagai bentuk protes sebagian pengguna media sosial terhadap kebijakan Indosat Ooredoo yang memberikan sanksi kepada salah satu karyawannya.

Kontroversi ini bermula dari status karyawan tersebut di sebuah media sosial. Karyawan tersebut, berstatus Manager Business Inteligent and Reporting, menulis status berisi protes terhadap pemerintahan saat ini. Karena menggunakan bahasa yang keras, status tersebut menimbulkan protes dari sebagian pengguna media sosial. Mendengar protes tersebut, Alexander Rusli, CEO Indosat Ooredoo, berjanji untuk memprosesnya. “Kami tidak tolerir staf yang terbukti tidak sejalan dengan negara dan pemerintah” tulis pria yang akrab dipanggil Alex ini dalam sebuah tweet.

Akan tetapi, sikap Alex tersebut ternyata menimbulkan gelombang protes baru. Pihak yang berbeda justru menganggap tindakan Indosat Ooredoo berlebihan dan membekap kebebasan pendapat karyawannya. Hal inilah yang memunculkan protes dan tagar #BoikotIndosat.

Perlunya Aturan

Kasus ini kembali menunjukkan dilema perusahaan Indonesia saat ini, utamanya ketika polarisasi pendapat yang kian lebar di negeri ini. Menunjukkan keberpihakan ke satu pihak akan menimbulkan protes dari pihak yang berseberangan. Situasi kian kompleks karena pemicu kontroversi bisa “hanya” status salah satu karyawannya.

Mengungkapkan pendapat di akun media sosial sebenarnya adalah hak tiap orang. “Negara Indonesia mengakui ruang kebebasan berpendapat seperti yang bisa kita temukan dalam pasal 28 E UUD 1945” ungkap Damar Juniarto, pemerhati kebebasan pendapat. “Jadi hak itu diakui dan dapat digunakan setiap individu, entah dia karyawan atau pimpinan sebuah perusahaan” tambah Damar.

Akan tetapi, Damar juga mengingatkan tetap ada batasan terkait kebebasan berekspresi tersebut, bahkan di banyak negara diatur di atas landasan hukum. “Dalam sistem hukum Indonesia, pembatasan itu sudah ada dalam UU ITE” tambah Damar. Aturan ini tidak cuma melarang menyebarkan kebencian atau mengganggu keamanan nasional, namun juga menyampaikan pendapat yang sifatnya mencemarkan nama, menodai agama, dan bersifat mengancam.

Dalam konteks hubungan profesional, perusahaan pun berhak menetapkan aturan terkait penggunaan media sosial oleh karyawannya. Pengamat media sosial, Nukman Luthfie, mencontohkan langkah yang dilakukan banyak perusahaan multinasional yang sudah memiliki social media policy. Di dalamnya tertera aturan yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karyawan di media sosial. “Dan itu menjadi bagian penting dari peraturan perusahaan” tambah Nukman.

Beberapa contoh aturan di social media policy itu seperti karyawan tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan, berbicara buruk tentang atasan atau suasana kerja, serta menjelek-jelekkan pesaing. “Jika perusahaan sudah sudah menetapkan aturan seperti itu namun karyawan tetap melanggar, perusahaan berhak memberikan sanksi tergantung tingkat pelanggarannya” tambah Nukman.

Mengingat penggunaan media sosial kini sangat lekat dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi setiap perusahan untuk memiliki social media policy. Kalaupun belum ada aturan baku, langkah awal bisa dimulai dengan melakukan sosialisasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan karyawan di media sosial. Nukman bahkan menyarankan perusahaan untuk bergerak lebih aktif. “Ajari karyawan menggunakan media sosial dengan baik, jadi bukan menekankan apa yang boleh dan tidak boleh” tambah Nukman.

Jika itu dilakukan, perusahaan tidak cuma terhindar dari kontroversi. Lebih jauh lagi, nama baik perusahaan pun bisa terangkat berkat nilai-nilai positif dari status media sosial karyawannya.