Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik untuk mengatur perpajakan e-commerce.
Namun, PMK itu menuai respon negatif dari pelaku pedagang online karena pelaku usaha e-commerce harus memiliki NPWP.
Karena itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menenangkan para pedagang atau penyedia perdagangan digital (e-commerce) tidak wajib untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftarkan diri pada Online Market Place.
"Ini penting setelah kami dengar dan diskusi, ternyata banyak pelaku baru yang disampaikan oleh idEA ternyata ada ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan murid yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak perlu dihalangi oleh kekhawatiran untuk penyerahan NPWP dan NIK," katanya.
Pemerintah tidak mewajibkan para pedagang online untuk menyerahkan NPWN karena banyak pedagang e-commerce yang notabene adalah pemula di dunia bisnis e-commerce memiliki pendapatan yang masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan belum punya NIK.
"Jadi kami mengklarifikasi bahwa PMK ini tidak mengharuskan penyerahan NPWP dan NIK," kata Sri Mulyani.
Dalam PMK e-commerce, pelaku usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan berlaku. Jika perputaran omzet e-commerce di bawah Rp4,8 miliar dalam setahun, maka pelaku usaha dikenakan tarif PPh UMKM final 0,5 persen.
Namun, jika perputaran omzetnya di atas Rp4,8 miliar, e-commerce akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sri Mulyani yang kerap disapa Ani mengatakan ia telah berdiskusi dengan pelaku usaha digital yang tergabung dalam Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) terkait dengan PMK 210.
"Nanti ada Perditjen untuk didetailkan dan diklasifikasikan karena ada beberapa pasal yang memang tampaknya kalau dibaca secara teliti akan menimbulkan interpretasi yang beda," jelasnya.
Sri Mulyani juga menyatakan Kementerian Keuangan akan bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia (BI) dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pelaporan dari e-commerce. Hal itu membuat para pelaku e-commerce tidak perlu menyampaikan informasi kepada berbagai pihak lantaran dikhawatirkan justru membebani mereka.
"Bentuk penyampaian informasinya akan kami upayakan seringan dan sesederhana mungkin. Dan memang sudah ada dalam model bisnisnya sehingga mereka tidak perlu upaya khusus untuk pelaporan informasi," imbuhnya.
Ani mengatakan para pelaku e-commerce adalah rekan kerja pemerintah sehingga para pembuat kebijakan akan terus mendukung perkembangan sektor bisnis yang tergolong baru ini.
"Kami akan terus menyesuaikan policy, memberi support bagi bisnis tersebut," janji Sri Mulyani.