Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menagih pajak kepada para Selebriti Instagram (selebgram), youtuber, dan vlogger yang mendapatkan penghasilan dari kanal-kanal media sosial
Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung mengatakan DJP akan menagih kurang lebih 51 Selebgram untuk membayar pajak karena para selebragam itu memang menggunakan platform e-commerce dalam meningkatkan jumlah pengunjung.
"Persaingan dalam platform dengan di IG dan FB. idEA sampaikan 95 persen masih di sana jadi bagaimana untuk attract atau menarik mereka untuk masuk ke dalam platform," kata Ignatius di Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerangkan, melakukan bisnis melalui platform, di mana mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK.
Hal itu bisa di justify (membenarkan), karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp54 juta.
"Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp300 juta itu adalah merek yang masih di bawah BPKP dari jumlah bersih pendapatan mereka. Sehingga kami tidak akan membebani nanti akan dibuat dalam perdirjen oleh dirjen pajak," pungkasnya.
Sebagai informasi berdasarkan data Statista, jumlah pengguna Instagram di Indonesia hingga Oktober tahun lalu mencapai 59 juta, nomor empat di dunia setelah Amerika Serikat (121 juta), India (71 juta), dan Brasil (64 juta).
Adapun pengguna YouTube di Indonesia pada semester I/2018 mencapai 50 juta. Jumlah tersebut kemungkinan terus naik seiring bertambahnya jumlah pengguna internet yang hingga pada akhir tahun lalu mencapai lebih dari 143 juta.