Negara-negara Uni Eropa akan memberlakuan pajak bagi perusahaan internet dan teknologi raksasa seperti Google dan Facebook pada akhir Maret 2019.
"Kami membuat tawaran ke Jerman pada Desember 2018. Saya yakin bahwa kesepakatan akan diputuskan, setidaknya akhir Maret 2019," kata Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire seperti dikutip Reuters.
Pada Desember lalu, para menteri keuangan Uni Eropa beda pendapat dalam membahas aturan pajak itu. Namun, Perancis dan Jerman mulai menemukan titik terang tentang peraturan pajak baru.
Perancis dan Jerman sepakat peraturan baru itu akan menyasar perusahaan-perusahaan teknologi raksasa seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Perancis juga akan mengenakan restribusi pendapatan iklan bagi perusahaan dan situs.
Di bawah aturan Uni Eropa, perusahaan-perusahaan teknologi raksasa tersebut rata-rata hanya membayar retribusi sembilan persen dibanding bisnis lain yang membayar 23 persen sehingga menciptakan ketidak adilan.
Selama ini, banyak perusahaan teknologi yang bermarkas di Eropa tetapi mayoritas perusahaan teknologi itu lihai menghindari pajak dengan berbagai cara. Karenanya, Uni Eropa terdorong untuk memburu para pengemplang pajak dengan menerapkan beleid terbaru.
Dalam sebuah wawancara pada bulan-bulan awal 2018 silam, Bruno Le Maire mengatakan bahwa Uni Eropa akan mengungkap rencana tentang pengenaan pajak pendapatan perusahaan teknologi sebesar dua persen hingga enam persen.