Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan Grab Indonesia memiliki skema pembekuan akun mitra pengemudi mereka yang nakal atau terbukti curang.
"Ada beberapa alasan untuk suspend. Kalau pun mereka melakukan kecurangan, itu sebelumnya sudah ada tahapan suspend-nya. Kami pasti lakukan warning terlebih dahulu. Jadi driver yang curang enggak langsung dibekukan akunnya," katanya di Swiss Belinn Hotel, Jakarta Barat.
Jika ada pengemudi Grab yang terindikasi melanggar maka Grab akan membekukan sementara akun mitra pengemudi mereka.
Kemudian, Grab memberi kesempatan kepada mitra untuk memperbaiki kesalahan mereka, bukan langsung memutus kemitraan.
"Pelanggaran ringan akan dikenakan suspend sementara, dan terbuka pintu pembebasan pembekuan," ujarnya.
Kemudian, ada jenis pelanggaran yang memerlukan klarifikasi dan Grab akan melakukan komunikasi dua arah serta memungkinkan akun akan dibuka kembali.
"Tapi kalau yang melakukan kriminal dan kecurangan berkali-kali, kami akan putus mitranya. Mau enggak mau kita putus," ujarnya.
Namun sayangnya, Ridzki tidak mau memaparkan batas-batas toleransi untuk pelanggaran.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, peraturan pembekuan akun pengemudi akan dimasukkan ke dalam peraturan ojek online.
"Kami berharap aplikator tidak lagi semena-mena membekukan akun pengemudi," ucapnya.
Grab dan Gojek harus menyosialisasikan masalah tersebut ke pengemudi. Aplikator yang sudah memiliki satuan tugas (satgas) bisa memberi informasi kepada pengemudi bahwa mereka memiliki level kesalahan pengemudi, sehingga tidak langsung memutus kemitraan.