Find Us On Social Media :

OJK Cabut Izin 231 Fintech, Ini Cara Ketahui Fintech Resmi dan Ilegal

By Adam Rizal, Kamis, 14 Februari 2019 | 17:05 WIB

Fintech

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini ada 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar atau ilegal di Indonesia.

Dari 635 perusahaan fintech tersebut, OJK sudah mencabut izin 231 fintech. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending yang ilegal.

"Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore, bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya.

Setiap Fintech P2P Lending yang telah terdaftar/berizin dari OJK dilarang mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.

"Kemudian setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," paparnya.

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat meredam tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.

Berhati-hati OJK pun meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan peminjaman dana melalui perusahaan financial technology menyusul maraknya sejumlah kasus.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat berhati-hati dalam meminjam dana melalui perusahaan financial technology (fintech), menyusul maraknya sejumlah kasus penipuan.

Wimboh mengatakan masyarakat bisa memeriksa daftar fintech resmi yang ada di laman OJK sebelum melakukan kesepakatan transaksi atau peminjaman dana. "Kalau yang terdaftar itu akan terekam, siapa yang bertanggung jawab sudah kami edukasi dan sudah kami bina," katanya.

Wimboh menuturkan, OJK tidak bisa melakukan penelusuran jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan fintech yang tak terdaftar. Sebab, perusahaan penyelenggara pinjaman online tersebut tidak jelas asal-usulnya.

"Jika dirugikan oleh perusahaan pinjaman online yakni segera melapor kepada kepolisian dan OJK. Pasti akan dikejar kalau memang ada bukti masyarakat tertipu,” ujarnya.

OJK juga membuka posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh fintech lending ilegal melalui telepon 157 atau email humas@ojk.go.id. Sementara itu, untuk memeriksa legalitasfintech lendingdapat diakses melalui website www.ojk.go.id.