Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sejumlah 200.000 konten tak senonoh yang bersliweran di aplikasi video streaming Bigo Live telah diblokir.
Hasil pantauan Subdit Pengendalian Konten Internet Ditjen Aptika menyebut bahwa ratusan ribu konten tersebut telah diblokir pihak Bigo Live Indonesia sejak Januari 2017 hingga Februari 2009.
Melalui surat resminya, jenis konten yang diblokir adalah yang menampilkan tarian, pakaian, serta pembicaraan yang tak senonoh.
Disebutkan, pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan tim monitoring dan laporan pengguna Bigo.
Pemblokiran konten negatif dibagi menjadi dua, yakni device atau pemblokiran permanen dan non-device atau berjangka waktu.
Sayangnya, Kominfo tak menjelaskan lebih detail pembagian konten berdasarkan klasifikasi tersebut.
Untuk diketahui, pada 14 Januari 2019 lalu, Dirjen Aplikasi informatika bersama Pimpinan Bigo Live Indonesia telah melakukan penandatangan MoU tentang penanganan konten pornografi secara bersama-sama menggunakan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelegence /AI).
Sejak beroperasi di Indonesia pada akhir tahun 2016 lalu, Kominfo sempat memutus akses perusahaan asal Singapura ini.
Akses Bigo Live kembali dibuka setelah pihak Bigo memperbaiki standar prosedur (SOP) dan mekanisme streaming-nya.
Kominfo kembali membuka akses Bigo di Indonesia pada 13 Januari 2017. Hingga saat ini, diklaim terdapat 20 juta pengguna Bigo Live di Indonesia.