Investree resmi memperkenalkan layanan terbarunya, yaitu Online Seller Financing (OSF) Syariah.
Kehadiran layanan ini sebagai salah satu bentuk akses permodalan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi para pelaku bisnis yang menjual produknya melalui e-commerce di Indonesia.
Selain itu, layananOSF Syariah merupakan salah satu inisiatif dan terobosan yang dikeluarkan oleh Investree dalam rangka meningkatkan inklusi dan literasi finansial syariah dengan memberdayakan UKM melalui akses permodalan yang aman, mudah, dan cepat.
Segala prosesnya pun berlandaskan prinsip-prinsip Islam, seperti tidak mengandung unsur maisir (perjudian), gharar (ketidakpastian), dan riba (jumlah bunga melewati kesepakatan).
Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan, “Tingginya permintaan dari para pebisnis online terhadap produk dan layanan pembiayaan fintech berbasis syariah menjadi alasan mengapa kami harus dan akan terus berkolaborasi dengan pelak ue-commerce di Indonesia.”
“Salah satu bentuknya yaitu dengan menyediakan akses permodalan berbasis syariah bagi para pemilik toko online di sejumlah e-commerce/marketplace yang bermitra dengan Investree. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, kami yakin kehadiran OSF Syariah dapat mendukung kemajuan UKM terlebih bagi mereka yang ingin menuai lebih banyak manfaat dari pembiayaan berbasis syariah,” jelas Adrian.
Online Seller Financing (OSF) Syariah merupakan solusi pembiayaan berbentuk modal usaha bagi para pemilik toko online yang telah bergabung di perusahaan e-commerce yang bekerjasama dengan Investree, antara lain Bukalapak, Lazada, dan Tokopedia.
Investree juga sedang menjajaki beberapa e-commerce/marketplace lainnya untuk bekerjasama dalam hal pembiayaan syariah toko online.
Layanan ini menyajikan beberapa keunggulan seperti sesuai dengan prinsip syariah; persetujuan kilat dan tanpa agunan; pengajuan cepat, fleksibel, dan 100% online; marjin pembiayaan kompetitif mulai dari 0,9%-2% per bulan; tenor fasilitas 3-24 bulan; dan pembiayaan mulai dari Rp 2 juta hinggaRp 2 miliar.
Persyaratannya, pemilik toko online adalah individu yang sudah berjualan aktif di e-commerce selama minimal 3 (tiga) bulan; melengkapi dokumen persyaratan (KTP, swafoto dengan KTP, dan NPWP); berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya; dan berlaku hanya untuk mendanai pembiayaan toko online yang menjual barang atau menyediakan jasa yang prinsip syariah.
Layanan Investree Syariah dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan di Investree, baik muslim maupun non-muslim.
Sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah, tidak semua pengajuan pembiayaan melalui Investree Syariah dapat diterima di Investree.
Pelaku bisnis yang mengajukan pembiayaan untuk penjualan jasa dan/atau produk yang haram karena zatnya (minumankeras, rokok, narkoba, perdagangan manusia, dll) maupun yang haram karena selainnya (mengandung unsur perjudian, spekulasi, suap, riba, dll) tidak akan diterima pengajuannya.
Hingga saat ini, jumlah pembiayaan yang disalurkan melalui Investree Syariah sudah mencapai Rp 55 miliar dengan jumlah Penerima Pembiayaan sebanyak 262.