Find Us On Social Media :

Apa itu Masa Tenang Pemilu 2019 di Media Sosial dan Hukumannya?

By Adam Rizal, Senin, 25 Maret 2019 | 15:30 WIB

Ini Ancaman Serangan Siber yang Incar KPU Jelang Pemilu 2019

Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) RI akan memberlakukan masa tenang selama kampanye pemilu 2019 yaitu pada pada 14-16 April 2019. Satu hari berikutnya, 17 April 2019 barulah pemilu 2019 digelar.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan juga memberlakukan masa tenang di media sosial. Bila masa tenang di dunia nyata berupa larangan seperti masih terpasangnya baliho di berbagai titik

Lantas, seperti apa masa tenang di medsos?

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan gambaran sekilas terkait masa tenang di media sosial, seperti di Facebook, Instagram, Twitter, maupun YouTube.

"Saat masa tenang dilarang melakukan kampanye. Misalnya, kalau ada mencuit sekali, kita akan turunkan postingannya tersebut. Tetapi, kalau sudah berkali-kali, maka kita tangguhkan akunnya," kata Semuel.

Sementara itu bila kampanye ditemukan di sebuah website, maka Kominfo akan memblokir. Kominfo berencana memanggil perusahaan seperti Facebook hingga YouTube pada hari ini.

Di waktu yang sama, Kominfo juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membahas mekanisme masa tenang di media sosial ini.

"Surat undangannya kita sudah kirim (ke para penyelenggara media sosial-red). Nanti Senin kita bahas mekanismenya seperti apa dan di hari itu juga kita rencanakan untuk dilakukan konferensi pers," pungkas Semuel.