Find Us On Social Media :

Bos Tokopedia Apresiasi Pemerintah Batalkan Peraturan Pajak e-Commerce

By Adam Rizal, Minggu, 31 Maret 2019 | 16:30 WIB

Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya

Keputusan pemerintah menarik dan mengkaji kembali pajak e-commerce mendapatkan sambutan positif dari pelaku e-commerce.

Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya menyambut baik keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menarik kembali peraturan terkait ketentuan perpajakan bagi transaksi perdagangan elektronik (e-commerce).

"Tentunya apresiasi sekali ya bahwa pemerintah selalu mendengarkan saran dan masukan dari pemain industri. Sebenarnya ini banyak kesalahpahaman juga bahwa asumsi pemain online itu tidak bayar pajak," kata William usai acara Final Thinkubator di Studio 1 Trans TV, Jakarta.

Meski belum diatur dalam aturan tersendiri, pelaku e-commerce yang ada di Indonesia sebenarnya turut membayar pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

William mengatakan penarikan peraturan ini membuat ada ada ruang dan waktu bagi industri serta kementerian untuk mengkaji solusi yang terbaik terkait pajak e-commerce.

"Saya pikir akan ada ruang dan waktu untuk industri, asosiasi, kementerian Ditjen Pajak terus mengkaji penegakan yang terbaik itu seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan menarik kembali aturan terkait pajak e-commerce. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Namun, pemerintah hanya ingin menegaskan bahwa pelaku usaha e-commerce wajib dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh).

Kemudian, pemerintah juga hanya ingin menghimpun info pelaku e-commerce melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Pelaku e-commerce ingin treatment antara mereka dan online sama. Konvensional ingin supaya perlakukan pajak mereka dengan e-commerce sama. Masyarakat menginginkan semua sama (perpajakannya). Jadi ya sudah 1 April nanti aturan ini tidak akan berlaku, dan kami fokus ke tata laksana pajak saja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.