Find Us On Social Media :

Bukan UU Terorisme, Singapura Gunakan Cara ini Berantas Berita Hoaks

By Adam Rizal, Rabu, 3 April 2019 | 16:00 WIB

Ilutrasi Hoax

Singapura berencana membuat regulasi anti-hoaks yang pemerintah untuk menghapus konten yang melanggar ketentuan.

Komite parlemen Singapura sedang mempertimbangkan penggunaan regulasi Perlindungan dari Manipulasi dan Kebohongan Online untuk memberantas konten hoaks di Singapura.

Saat ini pemerintah Singapura selalu menegur situs yang membuat berita palsu untuk menyampaikan informasi yang benar.

Berdasarkan laporan Reuters Institute dan Oxford University, situs berita online dan media sosial adalah sumber utama bagi masyarakat Singapura untuk membaca informasi soal berbagai hal.

Sebanyak tiga perempat dari total populasi 5,6 juta orang di Singapura mengakses berita via ponsel sehingga penyebaran berita hoaks sangat masif.

Menteri Transportasi, Komunikasi, dan Informasi Singapura, Janil Puthucheary mengatakan penyebaran berita hoaks adalah ancaman nasional dan cara mengantisipasinya sangat sulit.

"Kebanyakan orang masih merasa terlalu percaya diri bisa membedakan, mana berita asli dan mana berita palsu," kata Perdana Menteri Lee saat perayaan ulang tahun berita Channel NewsAsia seperti dikutip Engadget.

Saat ini, Singapura memiliki berbagai persyaratan yang memaksa media digital, televisi, maupun cetak untuk mengajukan lisensi operasi dari badan pemerintahan terkait. Hal itu akan menekan penyebaran berita hoaks.

UU Terorisme

Beberapa hari lalu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sedang mewacanakan para penyebar hoax bisa diancam pidana dengan UU Terorisme.

Pemerintah beralasan berita hoaks yang beredar di media sosial dapat mengancam warga untuk tidak datang ke TPS.

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan non-fisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," kata Wiranto.