Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta semua pihak untuk berhenti memperdagangkan ataupun menggunakan perangkat sejenis penyebar SMS palsu.
Perangkat itu mampu berfungsi sebagai (BTS) tiruan dan mengirimkan pesan singkat SMS kepada pelanggan tanpa izin komersial.
Regulator telekomunikasi itu menduga perangkat yang kerap disebut Fake BTS dipakai untuk menyebarkan konten negatif seperti berita bohong (hoaks), provokasi, ujaran kebencian, dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya lewat SMS.
Ketua BRTI Ismail mengatakan BRTI menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster atau Fake BTS untuk penyebaran SMS yang berisi konten negatif. Tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa Sertifikat Kominfo semacam itu,” ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal SDPPI Kominfo.
Ismail menyatakan BRTI telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi menjual alat-alat tersebut.
Platform penyedia e-commerce dan toko online juga diminta menutup iklan yang menawarkan perangkat Fake BTS.
Ketua BRTI itu menegaskan penjualan dan penggunaan alat tersebut untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE. Orang yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan pengawasan penjualan Fake BTS ke toko-toko offline berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya.
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga diduga terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking).
Hal semacam ini dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
BRTI mengingatkan operator seluler untuk mengawasi dan mengendalikan dengan cara mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut.