Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan proses pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) elektronik atau e-voting akan jauh terhindar dari peretasan atau pembobolan komputer dekstop/laptop karena pemilu elektronik tidak terhubung dengan jaringan apa pun (offline).
"Dalam proses pemungutan suara lewat komputer atau laptop tidak tersambung ke jaringan apapun," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, di Gedung BPPT, Jakarta.
"Aksi peretasan terjadi ketika komputer atau laptop terhubung ke jaringan (online) atau terhubung dengan jaringan tertentu," ujarnya.
Tentunya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan peraturan mengenai implementasi pemilu elektronik termasuk mendorong pelaksanaannya secara menyeluruh mulai dari verifikasi elektronnik, pemungutan suara elektronik, penghitungan dan pengiriman hasil suara elektronik.
Andrari mengatakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) mempermudah pemilih dalam memilih dan lebih efisien karena tidak memerlukan lembaran kertas surat suara, dan memotong waktu untuk pembagian kertas suara, pelipatan dan pemasukan surat suara ke kotak suara.
"Jaringan hanya dibutuhkan pada saat pengiriman hasil pemungutan suara dari tempat pemungutan suara langsung ke Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujarnya.
Jika tidak ada jaringan Wi-Fi, petugas KPPS bisa menggunakan modem yang ditempel pada komputer pemungutan suara sehingga bisa langsung mengirim hasil pemungutan suara tepat waktu (real-time) kepada KPU.
"Proses pengirimannya berlangsung singkat, sehingga kecil kemungkinan ada peretasan. Jika sekalipun ada gangguan, maka bisa dilacak pengganggu lewat jejak digital karena saat ini teknologi sudah semakin canggih dan tim siber pemerintah juga semakin kuat," ucapnya.
Ketika proses pemungutan suara selesai, akumulasi hasil pemungutan suara di TPS itu langsung terekam dan dapat dicetak langsung melalui printer yang terhubung ke komputer, sehingga tidak ada indikasi "human error" seperti yang dikhawatirkan pada proses input manual ke sistem informasi penghitungan suara (Situng).
Apalagi, identitas penginput data tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada tanda tangan digital pengiriman hasil pemungutan suara.
Pengiriman penghitungan suara elektronik yang dikembangkan BPPT berbeda dengan sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum.
Pada situng, hasil penghitungan suara yang telah dihitung manual dan yang tertera di formulir C1 plano diinput oleh petugas ke Situng. Dikhawatirkan dalam proses input data C1 plano itu, ada kesalahan penginputan data oleh manusia (human error).
Pada pemilu elektronik, hasil pemungutan suara elektronik bisa langsung dikirim dari TPS ke KPU. Formulir plano hasil penghitungan suara yang bertanda tangan digital juga dapat diunggah langsung dari TPS melalui handphone Android, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui petugas yang menginput data hasil pemungutan suara.