Find Us On Social Media :

Pengguna yang Sebar Video Ancam Presiden Bisa Dijerat UU ITE

By Adam Rizal, Selasa, 14 Mei 2019 | 15:30 WIB

Pengguna yang Sebar Video Ancam Keselamtan Presiden Bisa Dijerat UU ITE

Baru-baru ini, beredar video viral ancaman Hermawan Susanto yang mengancam keselamatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Video itu diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan konten-konten yang mengancam keselamatan presiden karena bisa terkenapidana dan masuk penjara.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kominfo telah memblokir video yang muncul di media sosial tetapi ia meyakini video ancaman itu masih beredar luas di layanan pesan instan seperti salah satunya lewat WhatsApp.

"Video yang beredar di postingan publik di medsos sudah kami take down, tapi yang lewat WhatsApp atau komunikasi japri (jalur pribadi) masih beredar," ungkapnya.

Untuk peredaran via WhatsApp maupun japri, Kominfo mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskannya karena konten video tersebut dinilai sebagai provokasi bukan kritik.

Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.

Adapun ancaman yang yang menyebarluaskan video pengancam Jokowi itu akan dikenai UU ITE yang melanggar pasal 28 ayat 1 terkait distribusi berita bohong dan ayat 2 menyebarkan informasi yang dituuka untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

"Yang melanggar pasal tersebut bisa kena pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau dengan sebesar Rp1 miliar," pungkasnya