Find Us On Social Media :

Investree Sah Kantongi Izin Usaha Perusahaan Fintech Lending dari OJK

By Indah PM, Jumat, 17 Mei 2019 | 08:00 WIB

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sekaligus Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi (dua dari kanan), bergabung bersama Ketua Harian AFPI dan perwakilan dari 3 (tiga) penyelenggara fintech lending selain Investree yang berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK, dalam konferensi pers di Centennial Tower, Kamis (16/05/2019).

PT Investree Radhika Jaya (Investree) akhirnya resmi mengantongi izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis TI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Senin (13/5/2019) dengan Nomor Keputusan Izin Usaha Kep-45/D.05/2019.

Ini berarti Investree telah memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi yang mengacu pada POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Dalam peraturan tersebut, tertera bahwa penyelenggara layanan peer-to-peer (P2P) lending wajib mendaftar dan mengantongi izin operasi dari OJK.

Berdasarkan data “Perusahaan Fintech Lending Berizin dan Terdaftar di OJK” yang dirilis oleh OJK per tanggal 15 Mei 2019, Investree merupakan satu-satunya perusahaan fintech lending yang memiliki dua jenis usaha yaitu konvensional dan syariah, serta beroperasi melalui dua sistem, yaitu iOS dan Android.

Layanan Investree Syariah juga menjadi salah satu keunggulan dan diferensiasi Investree dibanding perusahaan fintech lending lainnya, sehingga mampu menjadi perusahaan fintech lending kedua bersama dengan tiga penyelenggara lainnya yang memperoleh izin usaha dari OJK.

Status “berizin” dari OJK juga menegaskan bahwa Investree berhasil menunaikan tahapan pengajuan izin usaha.

Berikut beberapa tahapan tersebut. Pertama, menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital. Kedua, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik. Ketiga, menyusun dan melaporkan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko. Keempat, bekerja sama dengan lembaga yang terdaftar di OJK. Kelima, menyediakan pusat layanan konsumen berbasis teknologi. Keenam, menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan bahwa pihaknya menghargai ketentuan OJK yang sangat selektif dan tidak sembarangan dalam memberikan izin usaha kepada pelaku fintech. Ia pun berterima kasih atas kepercayaan seluruh Lender dan Borrower, serta para rekanan yang telah berpartisipasi mendukung visi dan misi Investree hingga memperoleh izin usaha dari OJK.

Sampai saat ini, Investree telah menjangkau lebih dari 1.000 Borrower yang merupakan UKM, baik perusahaan kelas menengah maupun ritel (pemilik toko online yang berjualan di e-commerce marketplace yang bekerja sama dengan Investree) melalui produk-produk unggulan seperti Invoice Financing, Online Seller Financing, Buyer Financing, dan Working Capital Term Loan yang tersebar mulai dari Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai Bali.

“Tentunya, pencapaian tujuan-tujuan itu perlu diupayakan tanpa mengesampingkan aspek proteksi nasabah dan stabilitas keuangan Indonesia, serta tetap harus patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku melalui proses adaptasi dan penyesuaian yang berkelanjutan,” tutup Adrian.