Pemerintah telah melakukan pembatasan akses WhatsApp dan media sosial di Indonesia, menyusul rentetan kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota besar lainnya.
Lantas, sampai kapan pembatasan itu berlangsung?
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan pembatasan akses WhatsApp dan sosial media untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang akurat. Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata-mata untuk keamanan nasional," katanya.
Hal senada dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Jadi untuk sementara kita akan mengalami keterlambatan dalam mengunggah foto atau video. Perlu saya jelaskan bahwa sistem komunikasi SMS dan voice (panggilan suara) tidak masalah," ujarnya.
"Saya mohon maaf, ini untuk sementara dan bertahap. Semoga ini cepat selesai," ucapnya.
Saat ini dalam pantauan Down Detector, layanan WhatsApp, Instagram, Facebook pada saat ini sudah terlihat menampilkan warna merah dan kuning yang merata di Indonesia usai pengumuman pembatasan itu resmi disampaikan oleh pemerintah.
Warna merah dan kuning pada live outage Down Detector menandakan layanan mengalami gangguan atau tidak bisa diakses di negara yang bersangkutan.
Sesuai UU ITE
Rudiantara menyatakan kebijakan pemerintah melakukan pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," pungkasnya.
Rudiantara menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.