Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) memblokir iklan atau konten rokok pada sejumlah platform media sosial untuk menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan RI.
"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resminya.
Kementerian melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.
Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.
Tim AIS merupakan tim internal pemerintah untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Waspada! Ada 238 Aplikasi dengan Iklan Berbahaya di Play Store
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di Internet memang layak diblokir untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan iklan rokok.
"Keberadaan iklan rokok di Internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapapun dan kapanpun, tanpa kontrol dan batas waktu," ujarnya.
Karena bisa diakses kapan pun dan tanpa batas, anak-anak dan remaja pun bisa terpapar iklan rokok kapan pun.
Padahal, menurut dia, saat ini ada lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk anak-anak.