Find Us On Social Media :

APJII Dukung Pemerintah untuk Blokir Iklan Rokok di Internet

By Adam Rizal, Minggu, 16 Juni 2019 | 17:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Blokir Iklan Rokok di Internet

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan rokok di jejaring Internet.

APPJI akan mendukung sejauh permintaan pemerintah tidak merugikan industri Internet.

"Kalau misalnya pemerintah minta diblokir ya pasti akan kami blokir. Asalkan tidak merugikan industri Internet," kata Jamalul Izza.

Terkait peredaran iklan rokok di Internet, Jamalul Izza tidak menampik bila peredaran iklan rokok sudah sangat bebas. Bahkan kalau diibaratkan, Internet sudah menjadi surganya iklan rokok.

Izza mengaku tidak masalah kalau harus diblokir karena pengguna Internet didominasi oleh anak-anak.

"Kalau itu memang bisa membawa hal yang positif kenapa tidak. Jadi tergantung kebutuhannya saja," ujar Jamalul.

Baca Juga: Pemerintah Akan Segera Blokir Iklan Rokok yang Ada di Internet

Sebelumnya, Kominfo telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet, sebagai langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet sesuai permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam siaran pers yang diterima, Kominfo mengatakan, pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Setelah melakukan pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet, hasilnya ditemukan 114 kanal media sosial (Facebook, Instagram & YouTube) yang melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Baca Juga: Mirip Rokok, Facebook Punya Zat Aditif Bikin Penggunanya Kecanduan