Grab mulai melakukan uji coba denda kepada penumpang yang melakukan pembatalan (cancel) order di Lampung dan Palembang mulai 17 Juni 2019.
Biaya pembatalan itu akan diambil secara otomatis dari saldo OVO atau ditambahkan dalam tarif perjalanan selanjutnya untuk pembayaran tunai.
President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan program pemberlakukan denda itu dilakukan setelah menilai masalah yang dihadapi pengemudi. Misalnya, ada pelanggan yang saat mitra pengemudi sudah tiba di lokasi dan lama menunggu di-cancel oleh pelanggannya.
"Sebenarnya ini untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terjadi di lapangan untuk mitra pengemudi," katanya di Jakarta.
Mekanismenya, biaya pembatalan itu akan dikenakan saat penumpang membatalkan pesanan lebih dari lima menit setelah mendapatkan mitra pengemudi.
Penumpang juga akan dikenakan biaya pembatalan jika tidak muncul saat pengemudi tiba di tempat penjemputan.
Namun, jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari lima menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Penumpang juga tidak akan dikenakan biaya jika mitra pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput.
"Pelanggan bisa melakukan cancel dengan memberikan masukan karena ini kan buat wise. Jadi kan kalau memang mitra pengemudi yang minta di-cancel itu tinggal dilaporkan saja pada saat meng-cancel. itu nanti tidak akan masuk hitungan cancellation, kalau di atas 5 menit," imbuh Ridzki.
Biaya pembatalan order itu senilai Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar, GrabCar 6, GrabCar Plus, dan GrabTaxi.
Adapun mitra pengemudi yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenakan biaya.
Grab masih akan mengevaluasi untuk menggelarnya di kota-kota lain. "Kita masih akan lihat dulu evaluasinya. Saat ini rencananya baru uji coba dulu ini," pungkas Ridzki.
"Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan engak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan," ujar Ridzki.