Mulai awal tahun ajaran 2020, para pelajar di negara bagian Victoria di Australia tidak diperbolehkan menggunakan telepon seluler (ponsel) selama jam pelajaran.
Langkah ini diambil Pemerintah Negara Bagian Victoria untuk mencegah para murid sekolah itu menjadi korban perundungan siber (cyber bullying).
Berdasarkan aturan tersebut, sepanjang jam pelajaran para pelajar harus menyimpan ponselnya di loker sekolah. Namun ada pengecualian, yaitu untuk alasan kesehatan atau ketika guru mengijinkan penggunaan ponsel untuk mengerjakan tugas tertentu di kelas.
Menurut Menteri Pendidikan Victoria, James Merlino, peraturan akan diberlakukan di semua sekolah negeri, tingkat sekolah dasar dan menengah. Namun sekolah-sekolah swasta tidak akan dikenai aturan tersebut.
Victoria merupakan negara bagian kedua di Australia yang menerapkan larangan penggunaan ponsel selama jam pelajaran di sekolah. Pemerintah New South Wales (NSW) telah lebih dulu memberlakukan aturan yang sama mulai tahun ini.
Menurut Premier NSW, Gladys Berejiklian dan Menteri Pendidikan Rob Stokes, aturan tersebut diterapkan berdasarkan hasil sebuah penelitian yang menjaring sekitar 14.000 respons. Penelitian yang dilakukan oleh seorang psikolog anak, Dr Michael Carr-Gregg, memperlihatkan adanya peningkatan kasus perundungan daring, penyebaran gambar-gambar tak senonoh, perilaku predasi dari orang-orang tak dikenal, dan gangguan-gangguan lain di antara para pelajar. Selain Australia, Inggris dan Perancis juga sudah menerapkan larangan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Kekhawatiran terhadap cyber bullying memang beralasan. Bulan Februari lalu, UNICEF mengingatkan bahaya perundungan siber ini mengancam 70,6% remaja usia 15-24 tahun yang terkoneksi secara online di seluruh dunia. Bukan hanya cyber bullying yang menghantui para remaja ini, tapi juga kekerasan dan pelecehan secara digital.
Cyber bullying dapat menyebabkan dampak yang lebih luas karena bisa menyebar dengan cepat ke lebih banyak orang. Karena berada di dunia digital, perundungan ini tetap bisa diakses oleh siapapun dan “menguntit” si korban seumur hidupnya.