Find Us On Social Media :

Begini Cara Cek Ponsel Anda Sudah Terdaftar di IMEI atau Belum

By Adam Rizal, Rabu, 3 Juli 2019 | 13:00 WIB

Ilustrasi ponsel BM

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia. Mekanismenya memanfaatkan nomor IMEI.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia. Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, maka IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin.

Jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin. IMEI tidak terdaftar pada halaman Kemenperin.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Kemenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.