Find Us On Social Media :

Pemerintah Wajibkan Penyedia VPN untuk Punya Izin atau Diblokir

By Adam Rizal, Jumat, 5 Juli 2019 | 12:30 WIB

Ilustrasi VPN (Virtual Private Network)

Maraknya penggunaan VPN saat pemerintah membatasi akses media sosial pada bulan lalu, membuat Kominfo akan mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia.

Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP).

Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.

"Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (Internet Service Provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin," kata Semmy.

Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini. Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Tanah Air.

Baca Juga: Meluncur 9 Juli 2019, Infinix S4 Andalkan Kamera AI Low-Light Selfie

"Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin," ungkap Semuel.

Ia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada. Hanya saja mekanismenya yang belum jelas. Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.

"Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN," lanjutnya.

Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut. Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.

"Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?," pungkas Semuel.

Baca Juga: Cegah Serangan ke Jaringan Listrik, Pemerintah AS Kembali ke Analog