Find Us On Social Media :

Begini Cara Pemerintah Cegah Masyarakat Beli Ponsel di Luar Negeri

By Adam Rizal, Jumat, 5 Juli 2019 | 17:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sedang menyiapkan regulasi berbentuk peraturan tiga menteri terkait penggunaan telepon seluler di Indonesia.

Beleid yang rencananya kelar Agustus itu bakal memuat kebijakan aktivasi nomor ponsel yang mesti berpasangan antara nomor ponsel MSISDN dan ponsel IMEI.

"Kebijakan keluar bulan Agustus, 2,5 bulan lagi. Kebijakan itu nanti disusun Kementerian Kominfo, Perindustrian, dan Perdagangan karena ini menyangkut tata niaga, manufaktur, dan ada Kominfo," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Rudiantara mengatakan, MSISDN dan IMEI harus berpasangan supaya menghindari adanya penjualan ponsel black market dan mempercepat pertumbuhan industri. Negara-negara lainnya juga telah meluncurkan kebijakan serupa.

Meski aturan itu kelar Agustus, Rudiantara memastikan implementasi kebijakan akan berjalan bertahap.

Tiga kementerian yang tengah menggodok beleid juga bakal melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YKLI untuk memastikan hak konsumen terpenuhi.

Rudiantara menenangkan masyarakat yang saat ini memiliki ponsel black market tak perlu cemas karena ada proses pemutihan.

Namun, pemerintah akan membatasi waktu penggunaan dengan rentang tahun yang belum ditetapkan.

Adapun setelah aturan terbit, masyarakat Indonesia tak bisa lagi membeli ponsel di luar negeri lantaran terganjal harmonisasi dengan nomor ponsel dalam negeri.

"Tentu, pengecualian ada, masih bisa digunakan, tetapi belum ditetapkan berapa tahunnya," ucap Rudiantara.