Pemerintah akan menerbitkan meterai digital karena banyaknya dokumen digital yang digunakan oleh masyarakat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini objek bea meterai hanya berupa dokumen kertas. Padahal, kemajuan teknologi informasi mendorong masyarakat untuk bertransaksi melalui jaringan Internet. "Banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital dan tidak berbentuk kertas. Saat ini bea meterai berdasarkan undang-undang bea meterai yang saat ini berlaku," katanya dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU), Bea Materai diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital selain kertas. Perubahan ini juga mengakomodir undang-undang lainnya. "Pengaturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang mengatur transaksi yang bersifat elektronik termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik," ujarnya. Dalam RUU itu, pemerintah juga berencana mengubah tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10 ribu. Sesuai UU Bea Meterai, kenaikan hanya diperbolehkan enam kali dari tarif awal Rp1.000 dan Rp500. Selain soal tarif, pemerintah juga mengusulkan perubahan batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi meterai, perluasan definisi dokumen obyek bea meterai, pihak yang terutang bea meterai dan pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai, penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai, dan pemberian fasilitas bea meterai.