Find Us On Social Media :

Terbukti Bocorkan Data Pengguna, Facebook Didenda Rp70 Triliun

By Adam Rizal, Sabtu, 13 Juli 2019 | 16:00 WIB

Ilustrasi Cambridge Analytica

Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) AS menjatuhkan denda USD5 miliar atau Rp70 triliun ke Facebook Inc karena terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus Cambridge Analytica.

Nilai denda itu merupakan nilai denda terbesar dalam sejarah FTC.

FTC telah melakukan investigasi skandal Cambridge Analytica yang menyalah gunakan 87 juta akun pengguna Facebook. Penyelidikan itu fokus kepada apakah kebijakan berbagi data tersebut melanggar perjanjian antara Facebook dan regulator yang disepakati pada 2011.

Sebagai informasi, ada 87 juta data pengguna Facebook disalahgunakan oleh Cambridge Analytica pada tahun lalu. Perusahaan konsultan politik itu tidak mengambil data para pengguna akun dengan persetujuan para pemiliknya. Namun, baik FTC maupun Facebook menolak berkomentar seperti dikutip Reuters. Angka penyelesaian atas perkara ini masih harus difinalisasi oleh Departemen Kehakiman. Sumber Reuters yang tidak disebutkan namanya mengungkapkan pengumuman final bisa saja disampaikan pada pekan depan. Sumber lainnya menyebutkan, Facebook akan berada di bawah pengawasan khusus selama 20 tahun. Meskipun keputusan itu disambut oleh investor dan mendorong saham Facebook naik hingga 1,8 persen, tapi tak semua pihak setuju.

Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat David Cicilline menilai besaran penalti yang harus dibayar perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg itu tak seberapa dari pendapatan Facebook. "Denda ini hanya sepersekian dari pendapatan tahunan Facebook. Ini tidak akan membuat mereka berpikir dua kali tentang kewajiban mereka melindungi data pengguna," ujarnya. Pada kuartal I/2019, Facebook meraup pendapatan sebesar US$15,1 miliar dan laba bersih US$2,43 miliar.