Regulasi pemblokiran IMEI yang akan segera diterbitkan pada Agustus ini dipastikan hanya akan berlaku untuk perangkat yang menggunakan SIM card saja. Sementara perangkat komputer seperti laptop tidak akan tersentuh oleh regulasi ini.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana.
Hadiyana mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri di Kemenperin, Kemendag dan Kemenkominfo, regulasi ini akan berlaku pada perangkat HKT, atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan tablet.
Hadiyana mengatakan, istilah "komputer genggam" pada Peraturan Menteri tersebut bukan mengarah pada perangkat laptop, melainkan alat POS (point of sale) genggam yang menggunakan sim card, seperti alat pembayaran dan alat pemindai harga di supermarket.
"Komputer genggam contohnya adalah alat POS yang suka dipakai di counter pembayaran di super market atau yang lebih kecil untuk scanning harga. Jadi komputer genggam bukan laptop," ungkap Hadiyana.
Ia pun mengatakan bahwa kabar sebelumnya yang menyebut perangkat laptop akan turut diblokir, perlu diluruskan.
Direktur Jenderal SDPPI, Ismail pun mengonfirmasi hal senada. Ia mengatakan bahwa regulasi pemblokiran melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang terhubung melalui SIM card.
"Kalau laptop yang sekarang tidak pakai SIM card itu tidak kena, karena tidak ada IMEI-nya. IMEI itu kan melekatnya ke perangkat dengan radio frequency standar GSM," kata Ismail.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa regulasi pemblokiran perangkat ilegal melalui IMEI hanya akan menyentuh perangkat yang memiliki frekuensi radio, dan dapat terhubung melalui kartu SIM (internet seluler).
Sedangkan untuk perangkat laptop 2-in-1 yang juga dapat berfungsi sebagai tablet (memiliki SIM card), Hadiyana mengatakan perangkat tersebut dapat dibedakan melalui pemindaian HS Code.
HS Code sendiri merupakan standar penomoran dan penamaan internasional, yang digunakan untuk mengklasifikasikan produk.