Akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menanggapi wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ingin mengawasi media-media nonkonvensional, seperti Netflix hingga YouTube.
Rudiantara mengatakan ia akan membahas dengan KPI terkait wacana pengawasan tersebut.
"Kalau bicara KPI adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) mengacu pada Undang-Undang Penyiaran, dimana undang-undangnya sendiri belum direvisi," kata Rudiantara di sela-sela acara Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya yang diselenggarakan di Museum Nasional, Jakarta, Senin.
"Tapi kalau kita bicara dalam konteks Undang-Undang ITE, disana dilihat mana-mana yang tidak diperbolehkan kontennya, apakah berkaitan dengan kesusilaan atau sebagainya," katanya.
Baca Juga: Source Code Bocor, Boeing 787 Terancam Bisa Dibajak Lewat Software
Apakah KPI akan mengawasi Netflix dan lainnya, khususnya berkaitan dengan konten video?. Rudiantara mengungkapkan itu perlu dibahas lagi.
"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air, tapi nanti duduk lah kita sama-sama cek bagaimana caranya," ucapnya.
Pria yang disapa Chief RA ini menyatakan bahwa apabila nanti KPI mengawasi Netflix Cs, yang perlu ditekankan adalah tujuannya.
"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekedar melakukan sensor dan kalau kita lihat di dunia maya kan bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu disensor dulu baru boleh ditayangkan," kata Menkominfo.
"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Friksi dan Janji “Sekarang” pada Transaksi Belanja Online Saat Ini