Find Us On Social Media :

Begini Cara Pemerintah Atasi Konten Asusila yang Masih "Abu-abu"

By Adam Rizal, Selasa, 13 Agustus 2019 | 17:00 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengutamakan pembinaan untuk penanganan konten asusila yang ruang lingkupnya masih "abu-abu".

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penanganan konten asusila yang abu-abu atau masih dipertanyakan pelanggaran asusilanya tidak akan efsien kalau dipaksakan dibawa ke ranah hukum.

"Timbul pemikiran orang minta Kemkominfo harus laporkan saja ke kepolisian nanti dicek, konten abu-abu terlambat kalau harus dicek dulu berhari-hari, berminggu-minggu dan baru diputuskan (apakah melanggar asusila atau tidak), masyarakat keburu terpapar," katanya dalam acara kegiatan bertajuk "Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya", di Jakarta, Senin, .

Karena itu, penanganan konten yang diduga asusila sebaiknya menerapkan langkah pembinaan seperti yang telah dilakukan pada persoalan konten Kimi Hime.

"Walaupun fokusnya pada pembinaan tapi tidak bisa berlama-lama juga, kalau tidak masalah ya tidak apa-apa, kalau yang pasti asusila langsung dilakukan penindakan," katanya.

Baca Juga: Intel Umumkan Penanda Visual Perangkat Terverifikasi Project Athena

Pemerintah menerapkan langkah pembinaan ini mengingat konten yang diduga mengandung asusila sangat berbahaya kalau tidak segera ditangani, dan penanganannya pun perlu memikirkan tindakan yang minim kontroversi.

Konten asusila bisa saja mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum lain, seperti pemerkosaan bahkan pembunuhan.

Sementara saat ini konten apapun bentuknya termasuk asusila, mudah sekali menyebar di dunia maya atau lewat jaringan internet dan diakses oleh publik secara luas.

Menurut Menteri Rudiantara jumlah yang mengakses internet di Indonesia sudah mencapai angka sekitar 170 juta jiwa.

"Kebanyakan pengguna Internet itu anak-anak dan muda, jadi hindarilah kita memposting konten negatif apalagi diperkirakan melanggar kesusilaan," ujar Menkominfo.

Baca Juga: Empat Tips Supaya Akses Data Ponsel Tetap Kencang Meski Memori Kecil