Find Us On Social Media :

Ini Alasan Pemerintah Belum Blokir Ponsel BM pada 17 Agustus

By Adam Rizal, Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:00 WIB

Situs Kemenperin akan menampilkan informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak

Penandatanganan aturan ponsel black market (BM) masih terkendala beberapa hal kecil.

Salah satunya adalah koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng", ujar Dirjen SDPPI, Ismail MT. Ismail mengatakan, tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut Ismail hampir rampung.

Peraturan Menteri ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga Senin, peraturan tersebut belum juga disahkan.

Baca Juga: Bocoran Tebaru, Xiaomi Redmi Note 8 Usung Kamera 64 MP dan Layar Poni

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri," lanjut Ismail ketika ditemui media di sela-sela uji coba jaringan 5G Smartfren di Jakarta Utara, Senin.

Sebelumnya, Ismail mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada Agustus ini.

Namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Lambatkan Jaringan Internet di Sebagian Wilayah Papua