Find Us On Social Media :

Apa Dampak Pemblokiran Ponsel BM Terhadap Bisnis Samsung di Indonesia?

By Adam Rizal, Sabtu, 24 Agustus 2019 | 15:00 WIB

Ilustrasi ponsel BM

Samsung Indonesia menyebut akan mendukung kebijakan terkait pemberangusan ponsel black market (BM) yang akan digulirkan pemerintah.

Sebagaimana kebijakan pemerintah lainnya, Samsung mengatakan akan mematuhi kebijakan tersebut.

"Kita comply dengan regulasi pemerintah, mulai dari TKDN dan regulasi pemerintah lainnya. Dengan kita comply dengan TKDN, otomatis semua smartphone diproduksi di indonesia," kata Denny Galant (Head of Product Marketing, IT & Mobile Samsung Electronics Indonesia) di Jakarta.

Denny menyebut tidak akan ada dampak negatif yang ditanggung jika kebijakan ini telah bergulir nantinya.

Justru, menurut dia, "kue" dari ponsel BM yang yang hilang setelah kebijakan ini berlaku akan dimaksimalkan Samsung.

"Kalau memang dibutuhkan yang pasti kita isi. Maunya kita ya semua konsumen pakai smartphone Samsung resmi," kata Denny.

Dengan ponsel resmi, layanan purna jual juga akan lebih terjamin. Samsung tidak menampik bahwa meski sudah memproduksi smartphone di Indonesia, smartphone Samsung BM tetap ada.

"Kalau resmi, kita bisa memberikan layanan purna jual yang lebih baik. Kalau bukan resmi, pasti tetep kita bantu, cuma kita enggak tahu kadang spesifikasi bisa berbeda dari satu negara dengan negara lain," ucapnya.

Smartphone Samsung yang dirakit di Indonesia telah melalui beragam proses sertifikasi yang tujuannya untuk menyesuaikan pasar Indonesia.

Hal ini, menurut Denny, akan memudahkan pusat layanan untuk melakukan tindakan saat ada masalah pada perangkat.

"Produk kita dimanufaktur di Indonesia sudah tersertifikasi dengan jaringan operator seluler di Indonesia, sudah terkualifikasi Postel. Sementara yang bukan dari Indonesia, fakta-fakta itu susah dikontrol," ucapnya.

Ketika ditanya apakah ada kritik dan saran yang ingin disampaikan ke pemerintah terkait kebijakan IMEI, Denny enggan untuk menjawab. Peraturan IMEI seharusnya sudah diteken pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.

Namun hal ini tertunda, karena pemerintah masih memerlukan koordinasi antar-tiga kementerian terkait, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dirjen SDPPI, Ismail MT enggan menjawab detail kapan kebijakan itu akan diteken.

"Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu bapak-bapak menteri," kata Ismail.