Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan larangan untuk membawa produk laptop MacBook Pro tertentu ke dalam pesawat. Hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan.
"Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo," kata Ikhsan, dalam keterangan tertulisnya.
Adapun model MacBook yang dimaksud adalah adalah MacBook Pro 15 inci (Retina Display) yang dirilis pada pertengahan tahun 2015. Perangkat ini juga dipasarkan antara tahun 2015 hingga 2017.
Pihak Garuda Indonesia melarang perangkat tersebut untuk di bawa "terbang" lantaran MacBook Pro model demikian mudah terbakar.
Menurut Ikhsan, larangan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait pemblokiran produk MacBook.
Pihak Garuda Indonesia memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholders lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat tersebut.
Kendati begitu, belum bisa dipastikan bagaimana para petugas bandara atau maskapai penerbangan mengecek MacBook Pro yang dibekali dengan baterai yang mudah terbakar itu.
Sebelumnya, lembaga regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS), FAA, juga melarang para penumpang membawa produk ini ke dalam kabin pesawat. Hal itu dilakukan demi alasan keselamatan lantaran laptop itu mudah terbakar.
Masalah ini juga diakui oleh produsen MacBook Pro tersebut, yaitu Apple, di dalam blog resmi mereka.
Di dalam blog tersebut, Apple mengakui beberapa baterai MacBook Pro 15 inci yang dirilis pertengahan 2015 memang dilanda masalah dan mudah meledak.