Google Indonesia akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% atas iklan (Google Ads) di wilayah Indonesia mulai 1 Oktober 2019.
Dalam keterangannya, Google menyebut bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk mematuhi peraturan pajak Indonesia.
"Semua penjualan iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen," kata Google.
Google Indonesia akan bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa.
"Aturan ini berlaku untuk akun Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia," kata Google dalam keterangan tertulis, Senin.
Google menambahkan jika pengguna jasa iklan ingin mendapatkan potongan pajak 2% dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak original atau bukti potong.
"Untuk pelanggan dengan status pembayar PPN, Anda diharuskan memberi Google bukti pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," tulis Google.