Find Us On Social Media :

Berapa Biaya Bikin dan Perpanjang Smart SIM?

By Adam Rizal, Senin, 9 September 2019 | 16:30 WIB

Keren! Kartu SIM Pintar Bisa Jadi Uang Elektronik dan Bayar Tol

Kepolisian RI telah memperkenalkan desain kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) pintar atau Smart SIM pada 22 September.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah mengusung teknologi baru tersebut.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.

Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Biaya Smart SIM ini tidak ada perubahan, sama saja baik pembuatan baru atau perpanjangan," kata Halim.

Berdasarkan peraturan itu biaya pembuatan SIM A Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM BI Rp120 ribu. Kemudian perpanjangan SIM A tarifnya Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM BI Rp80 ribu.

Halim juga mengatakan syarat pembuatan Smart SIM bakal sama seperti sebelumnya.

Keunggulan

Smart SIM memiliki chip khusus untuk merekam data pemegang SIM seperti data forensik kepolisian tentang identitas dan data pelanggaran yang dilakukan di jalan raya.

Smart SIM itu juga berfungsi sebagai alat pembayaran atau uang elektronik yang dapat diisi saldo maksimal Rp2 juta.

"Data kecelakaan lalu lintas pemilik SIM juga akan terkoneksi dengan IRSMS (server nasional Korlantas soal informasi kecelakaan nasional)," katanya.

Peluncuran Smart SIM bakal berlangsung pada 22 September atau bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.

Kepolisian bakal mengujicoba SIM baru ini selama enam bulan kemudian hasil evaluasi akan dijadikan bahan pertimbangan, bakal dipatenkan secara nasional atau tidak.