Salah satu penyebab keterlambatan pembayaran PBB adalah faktor kesibukan wajib pajak. Apalagi pembayaran pajak sering kali melibatkan cara konvensional yang menyita waktu.
Hal inilah yang coba dijawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dengan melibatkan Bank DKI, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI (BPRD DKI), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan PT Mitracomm Ekasarana, Pemprov DKI kini menggandeng LinkAja dalam memberikan kemudahan transaksi pembayaran pajak nontunai kepada para wajib pajak DKI Jakarta. Melalui menu layanan terbaru ini, para wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pembayaran PBB tanpa harus mengantre di loket pembayaran.“Tujuan utama LinkAja adalah menghadirkan layanan keuangan elektronik yang lebih baik dan lengkap, dengan memperkaya offering use case di seluruh sendi kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya layanan pembayaran PBB DKI Jakarta ini, wajib pajak DKI Jakarta dapat membayar pajak secara lebih praktis,” kata Danu Wicaksana, Direktur Utama LinkAja.
“Kami harap kemudahan ini dapat menjadi cara edukasi dan sosialisasi transaksi nontunai di tengah masyarakat, sehingga dapat meningkatkan indeks inklusi keuangan Indonesia,” lanjutnya. Adapun tahapan pembayaran PBB DKI Jakarta meliputi:1. Buka aplikasi LinkAja dan pastikan aplikasi LinkAja sudah diupdate ke versi terbaru yaitu 3.5.0 untuk iOS dan 3.5.1 untuk android2. Pilih “Lainnya”3. Klik Icon “Pajak” dalam menu Pajak dan Retribusi4. Pilih PBB DKI JAKARTA5. Masukkan NOP (nomor objek pajak) dan Tahun pembayaran Pajak.6. Konfirmasi data yang muncul pada aplikasi7. Jika data sudah sesuai, klik konfirmasi dan masukkan PINUntuk setiap pembayaran PBB melalui LinkAja, pengguna akan dikenakan biaya admin sebesar Rp5.000. Sejak layanan ini beroperasi sampai dengan 30 September 2019, LinkAja juga menghadirkan promo untuk pembayaran PBB DKI JAKARTA. Mereka akan memberikan cashback sebesar Rp.50 ribu untuk pembayaran dengan nominal di atas Rp200.000.
Dengan cara yang kian mudah, yuk kita bayar pajak tepat waktu!