Find Us On Social Media :

Empat Tips Aman Supaya Terhindar dari Fintech Ilegal

By Rafki Fachrizal, Jumat, 4 Oktober 2019 | 17:56 WIB

Ilustrasi korban fintech ilegal

Sejak beberapa bulan terkahir, isu tentang menjamurnya perusahaan financial technology (fintech) ilegal di Indonesia belumlah kunjung mereda.

Pada awal September 2019, tim Satgas Waspada Investasi kembali menyampaikan temuannya mengenai daftar 123 fintech lending ilegal yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Munculnya laporan tersebut lantas menambah kekhawatiran dan keresahan di tengah tingginya antusiasme dan permintaan masyarakat terhadap layanan fintech.

Padahal, seperti diketahui bahwa hadirnya fintech adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan.

Data OJK pada Juli 2019 mengungkapkan sudah terdapat lebih dari 11 juta pengguna fintech lending di Indonesia, dengan jumlah akumulasi penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69% dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.

Angka yang terus meningkat baik dari sisi pengguna maupun pelaku industri fintech sejalan dengan target pemerintah dalam mewujudkan inklusi keuangan bagi masyarakat Indonesia dan mendorong roda perekonomian nasional.

Namun di sisi lain, menjamurnya fintech ilegal yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap fintech legal dapat menghambat upaya-upaya tersebut.

“Pelaku fintech ilegal menjalankan kegiatan bisnisnya tanpa izin sehingga banyak dari produk dan layanannya yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku terutama terkait dengan keamanan data dan perlindungan konsumen,” jelas Akshay Garg, Co-Founder dan juga CEO dari Kredivo.

Baca Juga: Terdaftar di OJK, Inilah Deretan Fintech Syariah di Indonesia

Tips Menghindari Fintech Ilegal

Menyikapi fenomena fintech ilegal, masyarakat saat ini juga dituntut untuk semakin cermat, kritis, dan bijaksana dalam melakukan transaksi melalui fintech.

Oleh karena itu, berikut ini ada beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh fintech ilegal. Silahkan disimak!

  1. Cek perusahaan apakah sudah terdaftar di OJK: Pastikan selalu perusahaan fintech yang ingin Anda pilih sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id.
  2. Pahami bunga yang diberlakukan: Konsumen fintech harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan di setiap kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan apakah sesuai dengan harapan dan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut.
  3. Pelajari hak dan kewajiban ketika transaksi: Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta resiko yang akan ditanggung di kemudian hari.
  4. Gunakan aplikasi dari sumber resmi: Pastikan Anda menggunakan aplikasi pinjaman resmi dan mengunduhnya hanya dari dari Play Store (Android) dan App Store (iOS), karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware.

Baca Juga: Fintech Harus Bisa Menjaga Keamanan Data Pribadi Para Penggunanya