Find Us On Social Media :

Buzzer Tidak Dilarang UU ITE

By Adam Rizal, Jumat, 11 Oktober 2019 | 16:30 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara angkat bicara terkait fenomena buzzer yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.

Dalam undang-undang informasi teknologi elektronik (UU ITE) tak ada aturan yang mengikat terkait buzzer, influencer, bahkan endorser. Sehingga, buzzer atau pendengung tidak dilarang selama konten yang disiarkan tidak melanggar undang-undang.

"Buzzer itu enggak ada yang salah. Di UU ITE enggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Itu aja. Kalau (buzzer) salah, kalau kontennya melanggar Undang-Undang. Selama enggak melanggar Undang-Undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," ujar dia di istana wakil presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).

Rudiantara pun enggan mengkomentari pernyataan Ketua KSP Moeldoko terkait penertiban buzzer.

"Saya gak tau, tanya ke Pak Moeldoko," ucap singkat Rudiantara.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menyayangkan ulah para fans fanatik atau buzzer yang membela mati-matian idola, Presiden Jokowi.

Ia menjelaskan buzzer tersebut dulunya merupakan para relawan dan pendukung fanatik Jokowi saat Pilpres 2019, yang beraktivitas di media sosial secara pribadi.

Moeldoko pun meminta para buzzer bersikap dewasa, mencari diksi dan menata ulang cara komunikasi yang tepat dengan tidak menyerang apalagi menjelekkan pihak manapun. Bahkan menurut Moeldoko, buzzer-buzzer ini harusnya ditinggalkan karena Pemilu sudah selesai.

"Pakailah bahasa-bahasa persaudaraan, kritik sih kritik tapi harus dengan bahasa yang baik. Karena kadang-kadang tidak enak juga didengar. Saya sudah sering bilang, jangan seperti itu. Jangan politik itu yang dikembangkan, kalau boleh politik kasih sayang. Itu lebih bagus lagi," tuturnya, pada Kamis (3/10/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.