Find Us On Social Media :

Pengajuan Fasilitas Fiskal untuk Migas Kini Dipermudah dengan Aplikasi

By Liana Threestayanti, Senin, 14 Oktober 2019 | 20:00 WIB

Hari ini Wakil Mentri Keuangan, Mardiasmo, dan jajaran sejumlah kementrian lembaga terkait meresmikan aplikasi integrasi Single Submission yang akan mempermudah K3S mengurus fasilitas fiskal untuk impor barang operasi.

Hari ini Kementerian Keuangan dan jajaran sejumlah Kementrian/Lembaga meresmikan aplikasi integrasi Single Submission untuk permudah K3S mengurus fasilitas fiskal untuk impor barang operasi.

Sebelumnya pengajuan fasilitas fiskal  diajukan secara sequence oleh perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) ke masing-masing Kementrian/Lembaga (K/L), yaitu SKK Migas, Direktorat Jendral Migas, dan Direktorat Jendral Bea & Cukai. Bahkan untuk proses pengajuan ini, K3S harus melakukan sampai enam kali transaksi untuk mendapatkan Surat Keputusan Masterlist dengan total waktu pelayanan mencapai sekitar 40 hari kerja.

Dengan adanya aplikasi terintegrasi ini, K3S mengirimkan data/informasi yang dibutuhkan serta lampiran dokumen cukup satu kali yaitu ke sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk selanjutnya diproses secara paralel oleh K/L terkait. Dengan demikian diharapkan proses pengajuan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas ini dapat dipangkas menjadi sekitar 14 hari kerja.

Menurut Kepala Lembaga National Single Window (LNSW), Agus Rofiudin, uji coba telah dilakukan terhadap lima perusahaan K3S untuk kegiatan usaha hulu migas, yaitu BP Berau Ltd., Exxon Mobil Cepu Ltd., PT Medco E&P, PT Pertamina Hulu Mahakam, dan PT Pertamina  EP. “Dari hasil uji coba ini berhasil diterbitkan 21 KMK pembebasan bea masuk dengan penghematan waktu penyelesaian kurang lebih 20 hari,” jelasnya.

Tidak hanya menghemat waktu dan biaya, menurut Direktur Jendral Bea & Cukai, Heru Pambudi, adanya sistem terintegrasi ini juga dapat menghindari potensi terjadinya kesalahan data. “Karena tidak tunggal sistemnya, ada potensi datanya menjadi tidak valid,” ujar Heru.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo berharap dengan kehadiran aplikasi ini para stakeholder di kegiatan usaha hulu migas dapat menikmati kecepatan dan kemudahan layanan. “Juga keamanan layanan sehingga tidak ada yang bocor dan penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance menjadi lebih bagus, pengusaha merasa nyaman dana man sehingga tercipta iklim yang kondusif,” ujar Mardiasmo.

Layanan yang cepat, mudah, aman, dan terjangkau ini tentunya akan mendorong tercapainya tujuan dari pemberian fasilitas fiskal itu sendiri, yaitu kontraktor terdorong untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga pada akhirnya akan mendongkrak produksi migas nasional.

Fasilitas fiskal migas sendiri merupakan kebijakan yang diberikan Pemerintah kepada kontraktor kontrak migas dalam bentuk pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait kegiatan eksploitasi dan eksplorasi migas.

Selain meluncurkan aplikasi untuk pengajuan fasilitas fiskal migas, dalam kesempatan yang sama juga diadakan soft launching gateway Delivery Order (DO) online dalam sistem INSW dan penandatanganan Nota Kesepahaman pengembangan Single Submission fasilitas panas bumi.

“Pengajuan DO yang sebelumnya masih manual dan elektronik melalui sistem masing-masing shipping line dan provider, kini dapat dilakukan terintegrasi melalui sistem INSW sebagai gateway. Selain itu cargo owner dapat mengirimkan request DO kapan saja, dari mana saja. Uji coba juga sudah dilakukan terhadap 25 perusahaan shipping line dan berhasil dikirimkan dokuman DO dari shipping line ke sistem INSW,” papar Agus Rofiudin.

Program pengembangan Sistem Single Submission (SSM) maupun gateway DO online ini pada prinsipnya adalah mengintegrasikan berbagai sistem internal K/L sehingga terdapat simplifikasi proses bisnis perijinan dan birokrasi. Program ini juga diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap skor kinerja layanan publik serta penurunan angka dwelling time di pelabuhan. Dengan demikian biaya logistik nasional menjadi lebih efisien dan berdampak pada perbaikan peringkat logistics performance index dan Ease of Doing Business di Indonesia, serta meningkatkan daya saing nasional secara keseluruhan.