Peredaran ponsel black market di Indonesia sudah kadung menggurita. Ponsel yang masuk ke Tanah Air lewat jalur ilegal ini dapat dengan mudah dibeli baik di toko online maupun offline.
Kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market lewat IMEI dalam acara penandatanganan di di kantor Kementerian Perindustrian.
Regulasi ini baru akan diimplementasikan pada April 2020. Dengan demikian, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penjual ponsel blackmarket masih memiliki waktu sampai enam bulan ke depan untuk menjual sisa barang ilegal yang dimiliki sampai habis.
"Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik," ujar Enggartiasto.
Ia menambahkan bahwa, setelah regulasi ini aktif, penjual diharapkan bisa menjual barang resmi saja. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, bukan berarti pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.
"Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan. Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha. Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin," ungkap Enggartiasto.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini sejatinya dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal. Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dipangkas.
Pengguna individu non-pedagang pun tidak perlu merasa khawatir. Sebab pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI jika ponsel yang digunakan memang dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
"Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel black market," kata Airlangga.