Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan mengatakan bahwa pemerintah saat ini berencana membangun infrastruktur penyimpanan awan (cloud storage) di dalam negeri.
Infrastruktur TI tersebut nantinya akan digunakan untuk menyimpan data-data penting dari lembaga atau instansi pemerintah.
Menurut Semuel, infrastruktur penyimpanan cloud tersebut direncanakan dapat beroperasi 2020 mendatang.
Pembangunan infrastruktur cloud storage di dalam negeri berhubungan dengan diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 71, tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik yang disahkan 10 Oktober lalu.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik, dalam hal ini adalah instansi negara dan institusi yang ditunjuk oleh instansi tersebut, wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan sistem elektronik di wilayah Indonesia.
"(Data elektronik) harus ditaruh di cloud pemerintah, pemerintah akan bangun ini dalam waktu dekat. Direncanakan akan beroperasi di 2022," ungkap Semuel dalam diskusi Forum Merdeka Barat di kantor Kementerian Kominfo, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Gerakan Menuju 100 Smart City Capai Target
Semuel menambahkan, cloud storage tersebut nantinya akan dikelola sendiri oleh pemerintah.
Kendati demikian, pria yang kerap disapa Semmy itu tak menyebut apakah nantinya swasta juga bisa turut menyimpan data-data di cloud storage milik pemerintah atau tidak.
Ia pun menegaskan nantinya data yang disimpan dalam cloud tersebut akan diklasifikasikan. Data atau dokumen dengan tingkat yang paling penting harus dienkripsi terlebih dahulu sebelum disimpan.
"Itu cloud pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahaan berbasis elektronik," lanjutnya.
Kendati demikian, Semuel tidak mengungkapkan berapa nominal investasi yang harus dikeluarkan, dan di mana server cloud storage tersebut akan dibangun.