Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang meraup untung di Indonesia namun tidak membayarkan kewajiban pajaknya.
Kali ini, Sri Mulyani menyebut Netflix dan Spotify yang berhasil meraup untung banyak di Indonesia. Hal itu diungkapkan saat menjawab beberapa pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai pajak.
"Perusahaan digital banyak mendapatkan keuntungan, Netflix, Spotify," ujar Sri Mulyani, Senin (4/11/2019).
Baca Juga: Daftar Hape Murah dengan Fitur NFC di Indonesia, Cocok Buat Komuter
Belum bisanya Pemerintah menarik pajak dari perusahaan digital lantaran tidak adanya kehadiran fisik di tanah air.
"Nggak akan bisa mungut pajak karena mereka nggak punya BUT (bentuk usaha tetap)," jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, Pemerintah tengah menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan yang salah satu isinya adalah mengenai skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital.
"Kita ingin dalam UU itu, revenue kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini," ungkap dia.
Baca Juga: Jika Ada Konten Negatif, Pemerintah RI Bakal Denda Facebook dan Twitter Rp500 Juta