Find Us On Social Media :

Asosiasi Ungkap Kerugian Data Center Tidak Berada di Indonesia

By Adam Rizal, Sabtu, 9 November 2019 | 09:10 WIB

Ilustrasi Data Center

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) memperbolehkan agar data non strategis bisa disimpan di luar negeri.

Lantas apa kata pelaku di industri data center Tanah Air?

Dr Rudi Rurdiah Kepala Pengawas Asosiasi Big Data & AI Indonesia (ABDI) mengatakan pihaknya kurang setuju karena peraturan itu menghilangkan kalimat bahwa data center harus di Indonesia.

"Padahal sebelumnya pada jaman Pak SBY itu kan Peraturan Pemerintah nomor 82 itu kan bicara agar data center ada di Indonesia dan dengan perubahan ini kata-kata itu hilang," katanya di Jakarta Convention Center.

"Semestinya kata-kata itu tetap ada, tetapi kata-kata publiknya yang kita hilangkan. Jadi misalnya data center untuk keperluan publik, nah kata 'publik'-nya saja yang kita hilangkan, tapi data center-nya tetap di Indonesia sehingga kedaulatan data kita tetap terjamin," ucapnya.

Dengan tidak adanya kata-kata itu, Rudi mengkhawatirkan bagaimana bisa menjamin data masyarakat Indonesia. Selain itu, ia menakutkan perusahaan dari luar menjadi ragu untuk investasi di Indonesia.

"Banyak pengusaha yang nggak setuju apalagi pengusaha-pengusaha yang justru membangun data center atau cloud, dan juga yang jualan peralatan server, itu semua kan bisnisnya berkurang. Kita lihat data aja dengan adanya undang-undang itu di tahun yang lalu itu tren dari pertumbuhan data center itu meningkat, karena ada perkataan data center harus di Indonesia," pungkasnya."

"Alasannya tidak logis lah, harusnya dengan ada peraturan adanya harus data center di Indonesia makin banyak orang investasi di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu dikutip dari situs resmi Kominfo, Rudiantara yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo menjelaskan hal terkait finalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya, Pasal 17 yang menyebutkan soal penempatan data harus di Indonesia.

Penempatan pusat data itu, kata dia, langkah tersebut tidak efisien karena sudah ada teknologi komputasi awan (cloud computing), yakni teknologi yang menjadikan Internet sebagai pusat pengelolaan data dan aplikasi.

"Namun nanti akan dibagi. Yang berkaitan dengan keamanan dan data pribadi, memang harus menggunakan data center di Indonesia. Selebihnya, itu bisa diunggah ke cloud computing," ungkapnya.