Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.
Hingga akhir tahun 2019, orang-orang yang kedapatan mengendarai skuter listrik di trotoar masih hanya diberi peringatan.
Namun mulai 1 Januari 2020 para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta).
2. Perancis
Skuter listrik juga diatur ketat pengoperasiannya di Perancis. Skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini diberlakukan karena berdasarkan catatan di kota Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik sudah kerap terjadi.
Penyebabnya banyak pengguna skuter listrik menggunakan jalur mobil saat berkendara. Walikota Paris Anne Hidalgo sudah memberlakukan aturan ini sejak 1 Juli 2019 lalu.
Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam.
3. Inggris
Di Inggris, skuter listrik juga cukup populer. Skuter listrik juga dijual secara bebas di Inggris. Namun, mengutip laman micro-scooters.co.uk, skuter listrik ilegal alias terlarang apabila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.
Skuter listrik hanya boleh dikendarai di tanah pribadi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Jalan yang berlaku di Inggris.
4. Jerman
Sementara itu, di Jerman skuter listrik menjadi salah satu alat transportasi alternatif. Namun, keberadaan skuter listrik ini kerap memicu kecelakaan.
Sebagaimana dikutip dari DW, skuter listrik memang dilegalkan di Jerman. Hanya saja, karena angka kecelakaan yang dipicu oleh skuter listrik cukup tinggi, maka mulailah diberlakukan aturan ketat.
Skuter listrik boleh digunakan, asalkan sang pengendara menggunakan helm dan alat keamanan lainnya.
Skuter listrik pun tak boleh dikendarai di trotoar dan diparkir di dekat fasilitas umum.