Pemprov DKI Jakarta melarang skuter listrik beroperasi di jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, jalan raya dan saat car free day (CFD). Beberapa negara lain, sudah lebih dulu membuat aturan ketat terkait skuter listrik.
Sebagaimana diketahui, aturan ini diberlakukan usai keberadaan skuter listrik di Jakarta dinilai mulai meresahkan.
Puncaknya, ketika ada JPO yang lantainya rusak akibat dilintasi skuter listrik. Lapisan lantai JPO tampak terkelupas dan ada bekas-bekas ban.
Dishub DKI pun telah bertemu dengan pihak Grab selaku operator skute listrik GrabWheels yang disewakan di sekitar Jalan Sudirman, Senin (11/11/2019).
"Kemarin siang kami sudah membahas hal ini dengan Grab, mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo.
Sejumlah titik persewaan skuter listrik diketahui memang terletak di sekitar Jalan Sudirman. Tak hanya di JPO, Dishub DKI juga melarang skuter listrik beroperasi di lokasi lain.
Sebelum Jakarta, beberapa negara sudah membuat aturan ketat terkait penggunaan skuter listrik ini.
Berikut ini daftar negaranya:
1. Singapura
Singapura adalah salah satu negara yang saja membuat aturan ketat soal penggunaan skuter listrik.
Sebagaimana dilansir dari DW, skuter listrik dilarang beroperasi di trotoar dan jalan-jalan utama Singapura. Aturan ini ditetapkan oleh Otoritas Transportasi Darat Singapura.
Skuter listrik ini hanya dapat dikendarai pada jalur sepeda dan jaringan rute yang menghubungkan taman-taman.
Pelarangan ini dilakukan karena keberadaan skuter listrik dianggap mengancam keselamatan pejalan kaki di Singapura.
Hingga akhir tahun 2019, orang-orang yang kedapatan mengendarai skuter listrik di trotoar masih hanya diberi peringatan.
Namun mulai 1 Januari 2020 para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara hingga dua bulan dan denda maksimum sebesar 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 20 juta).
2. Perancis
Skuter listrik juga diatur ketat pengoperasiannya di Perancis. Skuter listrik hanya boleh beroperasi di jalur sepeda saja.
Sebagaimana dikutip dari Reuters, aturan ini diberlakukan karena berdasarkan catatan di kota Paris, kecelakaan yang melibatkan skuter listrik sudah kerap terjadi.
Penyebabnya banyak pengguna skuter listrik menggunakan jalur mobil saat berkendara. Walikota Paris Anne Hidalgo sudah memberlakukan aturan ini sejak 1 Juli 2019 lalu.
Skuter listrik itu juga dilarang parkir di trotoar dan kecepatan maksimum mereka akan dibatasi hingga 20 kilometer per jam.
3. Inggris
Di Inggris, skuter listrik juga cukup populer. Skuter listrik juga dijual secara bebas di Inggris. Namun, mengutip laman micro-scooters.co.uk, skuter listrik ilegal alias terlarang apabila dioperasikan di jalan dan trotoar Inggris.
Skuter listrik hanya boleh dikendarai di tanah pribadi. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Jalan yang berlaku di Inggris.
4. Jerman
Sementara itu, di Jerman skuter listrik menjadi salah satu alat transportasi alternatif. Namun, keberadaan skuter listrik ini kerap memicu kecelakaan.
Sebagaimana dikutip dari DW, skuter listrik memang dilegalkan di Jerman. Hanya saja, karena angka kecelakaan yang dipicu oleh skuter listrik cukup tinggi, maka mulailah diberlakukan aturan ketat.
Skuter listrik boleh digunakan, asalkan sang pengendara menggunakan helm dan alat keamanan lainnya.
Skuter listrik pun tak boleh dikendarai di trotoar dan diparkir di dekat fasilitas umum.