Tokocrypto akhirnya secara resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Ini membuat Tokocrypto menjadi platform jual beli aset kripto pertama di Indonesia yang terdaftar di BAPPEBTI.BAPPEBTI merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui dua aturan BAPPEBTI, yaitu No. 5 tahun 2019 pada Februari lalu, serta No. 9 tahun 2019 pada bulan Juli. Para pelaku pedagang aset kripto di Indonesia harus memenuhi dua aturan tersebut untuk dapat terdaftar di BAPPEBTI.
“Menjadi Pedagang Aset Kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa bagi Tokocrypto, sekaligus membuat kami menjadi selangkah lebih dekat untuk mendapatkan izin penuh. Ini diharapkan memberi kepercayaan kepada publik serta nasabah dapat lebih percaya diri melakukan transaksi jual beli aset kripto,” jelas Pang Xue Kai, CEO Tokocrypto.Kai menambahkan bahwa Tokocrypto selalu menjalin komunikasi aktif dan bekerja bersama BAPPEBTI dalam menyusun peraturan tentang perdagangan aset kripto di Indonesia, serta berkomitmen untuk selalu mendukung BAPPEBTI dalam hal inisiatif dan regulasi terkait pedagang aset kripto. Saat ini, Tokocrypto juga aktif menjadi komunikasi dengan BAPPEBTI dalam hal menjawab semua pertanyaan dan menjelaskan bagaimana rencana dan proses bisnis Tokocrypto agar dapat memenuhi semua persyaratan yang diamanatkan.Tokocrypto juga berusaha memenuhi berbagai aturan tambahan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin penuh setelah proses pendaftaran selesai, salah satunya adalah sertifikasi ISO 27001:2013 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi.Teguh Kurniawan Harmanda, selaku COO Tokocrypto menyatakan bahwa “Sebagai bentuk komitmen terkait regulasi dan keamanan bagi nasabah kami, Tokocrypto telah menyelesaikan proses sertifikasi ISO 27001:2013 yang dikeluarkan oleh Sucofindo dengan nomor sertifikat ISMS 00003”.