Find Us On Social Media :

iPhone Rekondisi Boleh Dijual di Indonesia, Asal Penuhi Dua Syarat ini

By Adam Rizal, Jumat, 22 November 2019 | 11:30 WIB

iPhone 5

Sindikat perakit iPhone rekondisi ilegal terkuak. Pabrik yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut digrebek Polresta Tangerang pada Jumat (15/11/2019).

Para pelaku secara ilegal membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura.

iPhone tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor dan kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan orisinil dari Apple.

Sebenarnya, praktik iPhone rekondisi atau sering juga disebut refurbished tidak masalah. Bahkan Apple sendiri pernah menjual iPhone 7 refurbished di Amerika Serikat secara legal.

Menurut Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing & Communication Erajaya, bisnis iPhone rekondisi sah-sah saja dilakukan, asal sesuai ketentuan hukum.

"Pertama, bukan (barang) selundupan dan kedua tidak diakui sebagai unit baru," jelasnya.

Untuk diketahui, praktik merekondisi ponsel ini pernah dilakukan Apple dengan iPhone 7-nya, dan Samsung dengan Galaxy Note 7. Apabila diklaim sebagai unit baru, hal tersebut sudah termasuk penipuan.

Permintaan akan iPhone rekondisi dan ilegal di Indonesia cukup tinggi. Bahkan, omzet yang diraup pabrik iPhone rekondisi ilegal tersebut bisa mencapai Rp 150 juta dalam sebulan.

"(Peredaran iPhone ilegal) cukup signifikan," kata Koko tanpa menyebut persentasenya.

Tidak hanya suku cadang yang dipalsukan. Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI serta membungkusnya dengan dus palsu. Hal ini tentu akan merugikan konsumen ke depannya, terlebih setelah aturan pemblokiran ponsel ielgal melalui nomor IMEI telah diterbitkan.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan telah mengamankan dua pelaku, yaitu R (25) dan WS (28), sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.